IPS KELAS 9 KELOMPOK 2


Lembagakeuanganadalahlembaga yang kegiatannyamenghimpundanadarimasyarakatdanmenyalurkannyalagikepadamasyarakat. Lembagakeuanganmerupakanperantaraantarapihakpihak yang mempunyaikelebihandanadenganpihak yang memerlukandana. Lembagakeuanganterdiriatas bank danlembagakeuanganbukan bank.
1.     Bank

A.      Pengertian Bank
Kata bank berasaldaribahasa Italia, yaitubanca yang berartimeja yang digunakansebagaitempatpenukaranuang. MenurutUndang-Undang N0. 10 Tahun 1998 tentangPerbankan, yang dimaksuddengan bank adalahbadanusaha yang menghimpundanadarimasyarakatdalambentuksimpanandanmenyalurkannyadalambentukkreditdanataubentuk-bentuklainnyadalamrangkameningkatkantarafhidupmasyarakatbanyak.
Padadasarnya bank tersebutdapatdikelompokkanmenjadi Bank Umumdan Bank Perkreditan Rakyat. Selainitu, jugaterdapat Bank Sentraldan Bank Indonesia. Bank SentraldiaturolehUndang-UndangRepublik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentangKemandirian Bank Sentral, sedangkan Bank Umumdan Bank Perkreditan Rakyat diaturolehUndang-UndangRepublik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentangPerbankan yang disahkanpadatanggal 25 Maret 1992.

B.      Asas, Fungsi, danTujuan Bank
MenurutPasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentangPerbankan, dalammelakukanusahanya, perbankan di Indonesia berasaskandemokrasiekonomidenganmenggunakanprinsipkehati-hatian. DemokrasiekonomidilaksanakanberdasarkanPancasiladanUndang-UndangDasar 1945.
Menurutpasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, fungsiutamaPerbankan Indonesia adalahsebagaipenghimpundansebagaipenyalurdanamasyarakat.
MenurutPasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Perbankan Indonesia bertujuanmenunjangpelaksanaanpembangunannasionaldalamrangkameningkatkanpemerataan, pertumbuhanekonomi, danstabilitasekonomikearahpeningkatankesejahteraanrakyatbanyak.

C.      Jenis-JenisdanTugasPokok Bank
MenurutPasal 5 Undang-UndangNomor 10 tahun 1998, jenis bank terdiriatas bank umumdan bank perkreditanrakyat (BPR). Selainitu, jugaterdapat Bank Sentralyaitu Bank Indonesia.
1)      Bank Sentral(the banker’s of bank)
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999, Bank Sentral (Bank Indonesia) merupakanlembaganegara yang independen/mandiri, bebasdaricampurtanganpemerintahdanpihak-pihak lain kecualiuntukhal-hal yang secarategasdiaturdalamundang-undang. Bank Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia yang didirikanberdasarkanundang-undang.
Tujuan Bank Indonesia adalahmengaturdanmemeliharakestabilannilai rupiah. Kestabilannilai rupiah tampakdariperkembanganlajuinflasidanperkembangannilaitukar rupiah terhadapmatauangasing. Untukmencapaitujuantersebut, Bank Indonesia mempunyaitugassebagaiberikut:
a.      Menetapkandanmelaksanakankebijakanmoneter
b.      Mengaturdanmenjagakelancaransistempembayaran
c.       Mengaturdanmengawasi bank
d.      Sebagaipenyediadanaterakhirbagi bank umum, dalambentukbantuanlikuiditas Bank Indonesia
2)      Bank Umum
Bank Umumadalah bank yang melaksanakankegiatanusahasecarakonvensionaldanatauberdasarkanprinsipsyariah yang dalamkegiatannyamemberikanjasadalamlalulintaspembayaran. Sifatjasa yang diberikanadalahumum. Bank Umumseringjugadisebut Bank Komersial. Usaha-usaha bank umum yang utamaantara lain:
a.      menghimpundanadarimasyarakatdalambentukgiro, deposito, sertifikatdeposito, tabungan
b.      memberikankredit
c.       menerbitkansuratpengakuanhutang
d.      memindahkanuang
e.      menempatkandanapadaataumeminjamkandanadari bank lain
f.        menerimapembayarandaritagihanatassuratberharga
g.      menyediakantempatuntukmenyimpanbarangdansuratberharga(safe deposit box)
Bank umum di Indonesia dilihatdarikepemilikannyaterdiriatas:
a.      Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
b.      Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c.       Bank SwastaNasionalDevisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d.      Bank SwastaNasionalBukanDevisa.
e.      Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f.        Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
3)      Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
MenurutUndang-UndangNomor 7 tahun 1992 tentangPerbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerimasimpananhanyadalambentukdepositoberjangka, tabungandanataubentuklainnya yang dipersamakandenganitu.
Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
a.      menghimpundanadarimasyarakatdalambentuksimpananberupadepositoberjangka, dantabungan;
b.      memberikredit;
c.       menyediakanpembiayaanbaginasabahberdasarkanprinsipbagihasilsesuaidengan yang ditetapkanpemerintah; dan
d.      menempatkandananyadalambentuksertifikat Bank Indonesia (SBI)

D.     BentukdanProduk-Produk Bank
Beberapabentukprodukperbankanberupapemberiankredit, pemberianjasapembayarandanperedaranuang, sertabentukjasaperbankanlainnya. Untukpenjelasannyasebagaiberikut:
·         Pemberiankreditdenganberbagaimacambentukjaminanatautanggunganmisalnyatanggunganefek
·         Memberikanjasa-jasadalamlalulintaspembayarandanperedaranuang yang terdiri:
a.      Lalulintaspembayarandalamnegeriseperti transfer, inkaso.
b.      Lalulintaspembayaranluarnegerisepertipembukaan L/C (Letter of Credit) yaitusuratjaminan bank untuktransaksiekspor-impor.
·         Jasa-jasaperbankanlainnya yang meliputi:
a.      Jual-belicekperjalanan (travellerscheque)
b.      Jual-beliuangkertas (bank note)
c.       Mengeluarkankartukredit (Credit Card)
d.      Jual-belivalutaasing.
e.      Pembayaranlistrik, telepon, gaji, pajak
f.        Menyiapkankotakpengamansimpanan (safe deposite box)

E.      Bentuk-bentuksimpanan di Bank
Giroadalahsimpananpada bank yang dapatdigunakansebagaialatpembayaran.
DepositoBerjangkaadalahsimpananpada bank yang penarikannyahanyadapatdilakukandalamjangkawaktutertentu.SertifikatDepositoadalahdepositoberjangka yang buktisimpanannyadapatdiperdagangkan.
Tabungan adalahsimpananpada bank yang penarikannyahanyadapatdilakukanmenurutsyarat-syarattertentu yang disepakati.
2.      LembagaKeuanganBukan Bank

Pengertianlembagakeuangannon Bankadalahsemuabadan yang melakukankegiatan di bidangkeuangan, yang secaralangsungatautidaklangsungmenghimpundanaterutamadenganjalanmengeluarkankertasberhargadanmenyalurkandalammasyarakatterutamagunamembiayaiinvestasiperusahaan. Lembagakeuanganberkembangsejaktahun 1972, dengantujuanuntukmendorongperkembanganpasar modal sertamembantupermodalanperusahaan-perusahaanekonomilemah.
Jenis-jenislembagakeuanganmeliputi:
1. Lembagapembiyaanpembangunancontoh PT. UPINDO
2. Lembagaperantarapenerbitdanperdagangansurat-suratberhargacontoh PT. Danareksa.
3. Lembagakeuangan lain seperti :
a. Perusahaan Asuransiyaituperusahaanpertanggungansebagaimana yang dijelaskandalamkitabUndang-UndangHukumPerniagaanayat 246.
b. PT. Pegadaian (Persero) yaitu Perusahaan milikPemerintah yang ditugasiuntukmembanturakyat, meminjamiuangsecaraperorangandenganmenjaminkanbarang-barangbergerakmaupuntakbergerak.
c. KoperasiKredityaitusejeniskoperasi yang kegiatanusahanyaadalahmengumpulkandanaanggotamelaluisimpanandanmenyalurkankepadaanggota yang membutuhkandanadengancarapemberiankredit.
PerluAndaketahui, selainlembagakeuangan yang resmiadajugalembagakeuangannon bank yang tidakresmisepertipengijondanrentenir, akantetapikeberadaanlembagakeuangan informal initerkadangbanyakmerugikanmasyarakat.
E. PengertianKredit
Kata kreditberasaldaribahasalatinCredereberartikepercayaan. Jadikredityaitumemberikanbenda, jasa, uang, sekarangdenganpembayaranataubalasjasa di kemudianhari.
Rollin G. Thomas mendefinisikan“ bahwakreditadalahkepercayaanataskemampuansipeminjamuntukmembayarsejumlahuangpada masa yang akan dating “
Jadidaripengertian di atas, dapatdisimpulkanbahwakreditmencakupduapihakyaitupihak yang memberidanpihak yang menerima. Apa yang diserahkansekarangmerupakanprestasi, sedangpembayaran, pengembalianmaupunbalasjasa di masa yang akandatangmerupakankontraprestasi.

Sumber-Sumber-Dana-Bank
Sumber-sumberdana bank berasaldari :
1. Dana yang berasaldari bank itusendiri
2. Dana yang berasaldarimasyarakatluas
3. Dana yang bersumberdarilembagalainnya

Categories:

Leave a Reply