Lembagakeuanganadalahlembaga yang
kegiatannyamenghimpundanadarimasyarakatdanmenyalurkannyalagikepadamasyarakat.
Lembagakeuanganmerupakanperantaraantarapihakpihak yang
mempunyaikelebihandanadenganpihak yang memerlukandana. Lembagakeuanganterdiriatas
bank danlembagakeuanganbukan bank.
1.
Bank
A. Pengertian
Bank
Kata bank berasaldaribahasa Italia, yaitubanca yang
berartimeja yang digunakansebagaitempatpenukaranuang. MenurutUndang-Undang N0.
10 Tahun 1998 tentangPerbankan, yang dimaksuddengan bank adalahbadanusaha yang
menghimpundanadarimasyarakatdalambentuksimpanandanmenyalurkannyadalambentukkreditdanataubentuk-bentuklainnyadalamrangkameningkatkantarafhidupmasyarakatbanyak.
Padadasarnya bank tersebutdapatdikelompokkanmenjadi Bank
Umumdan Bank Perkreditan Rakyat. Selainitu, jugaterdapat Bank Sentraldan Bank
Indonesia. Bank SentraldiaturolehUndang-UndangRepublik Indonesia No. 23 Tahun
1999 tentangKemandirian Bank Sentral, sedangkan Bank Umumdan Bank Perkreditan
Rakyat diaturolehUndang-UndangRepublik Indonesia No. 7 Tahun 1992
tentangPerbankan yang disahkanpadatanggal 25 Maret 1992.
B. Asas,
Fungsi, danTujuan Bank
MenurutPasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992
tentangPerbankan, dalammelakukanusahanya, perbankan di Indonesia
berasaskandemokrasiekonomidenganmenggunakanprinsipkehati-hatian.
DemokrasiekonomidilaksanakanberdasarkanPancasiladanUndang-UndangDasar 1945.
Menurutpasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992,
fungsiutamaPerbankan Indonesia adalahsebagaipenghimpundansebagaipenyalurdanamasyarakat.
MenurutPasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Perbankan
Indonesia
bertujuanmenunjangpelaksanaanpembangunannasionaldalamrangkameningkatkanpemerataan,
pertumbuhanekonomi,
danstabilitasekonomikearahpeningkatankesejahteraanrakyatbanyak.
C. Jenis-JenisdanTugasPokok
Bank
MenurutPasal
5 Undang-UndangNomor 10 tahun 1998, jenis bank terdiriatas bank umumdan bank
perkreditanrakyat (BPR). Selainitu, jugaterdapat Bank Sentralyaitu Bank
Indonesia.
1) Bank
Sentral(the banker’s of bank)
Berdasarkan
UU No. 23 Tahun 1999, Bank Sentral (Bank Indonesia) merupakanlembaganegara yang
independen/mandiri, bebasdaricampurtanganpemerintahdanpihak-pihak lain
kecualiuntukhal-hal yang secarategasdiaturdalamundang-undang. Bank Indonesia
merupakan bank sentral di Indonesia yang didirikanberdasarkanundang-undang.
Tujuan Bank
Indonesia adalahmengaturdanmemeliharakestabilannilai rupiah. Kestabilannilai
rupiah tampakdariperkembanganlajuinflasidanperkembangannilaitukar rupiah
terhadapmatauangasing. Untukmencapaitujuantersebut, Bank Indonesia
mempunyaitugassebagaiberikut:
a. Menetapkandanmelaksanakankebijakanmoneter
b. Mengaturdanmenjagakelancaransistempembayaran
c. Mengaturdanmengawasi
bank
d. Sebagaipenyediadanaterakhirbagi
bank umum, dalambentukbantuanlikuiditas Bank Indonesia
2) Bank Umum
Bank Umumadalah bank yang melaksanakankegiatanusahasecarakonvensionaldanatauberdasarkanprinsipsyariah
yang dalamkegiatannyamemberikanjasadalamlalulintaspembayaran. Sifatjasa yang
diberikanadalahumum. Bank Umumseringjugadisebut Bank Komersial. Usaha-usaha
bank umum yang utamaantara lain:
a. menghimpundanadarimasyarakatdalambentukgiro,
deposito, sertifikatdeposito, tabungan
b. memberikankredit
c. menerbitkansuratpengakuanhutang
d. memindahkanuang
e. menempatkandanapadaataumeminjamkandanadari
bank lain
f.
menerimapembayarandaritagihanatassuratberharga
g. menyediakantempatuntukmenyimpanbarangdansuratberharga(safe deposit box)
Bank umum di Indonesia
dilihatdarikepemilikannyaterdiriatas:
a. Bank
pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
b. Bank
Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c. Bank
SwastaNasionalDevisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d. Bank
SwastaNasionalBukanDevisa.
e. Bank
Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f.
Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
3) Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
MenurutUndang-UndangNomor 7 tahun 1992 tentangPerbankan, yang
dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang
menerimasimpananhanyadalambentukdepositoberjangka, tabungandanataubentuklainnya
yang dipersamakandenganitu.
Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
a. menghimpundanadarimasyarakatdalambentuksimpananberupadepositoberjangka,
dantabungan;
b. memberikredit;
c. menyediakanpembiayaanbaginasabahberdasarkanprinsipbagihasilsesuaidengan
yang ditetapkanpemerintah; dan
d. menempatkandananyadalambentuksertifikat
Bank Indonesia (SBI)
D. BentukdanProduk-Produk
Bank
Beberapabentukprodukperbankanberupapemberiankredit,
pemberianjasapembayarandanperedaranuang, sertabentukjasaperbankanlainnya.
Untukpenjelasannyasebagaiberikut:
·
Pemberiankreditdenganberbagaimacambentukjaminanatautanggunganmisalnyatanggunganefek
·
Memberikanjasa-jasadalamlalulintaspembayarandanperedaranuang
yang terdiri:
a. Lalulintaspembayarandalamnegeriseperti
transfer, inkaso.
b. Lalulintaspembayaranluarnegerisepertipembukaan
L/C (Letter of Credit) yaitusuratjaminan bank untuktransaksiekspor-impor.
·
Jasa-jasaperbankanlainnya yang meliputi:
a. Jual-belicekperjalanan
(travellerscheque)
b. Jual-beliuangkertas
(bank note)
c. Mengeluarkankartukredit
(Credit Card)
d. Jual-belivalutaasing.
e. Pembayaranlistrik,
telepon, gaji, pajak
f.
Menyiapkankotakpengamansimpanan (safe deposite box)
E. Bentuk-bentuksimpanan
di Bank
Giroadalahsimpananpada
bank yang dapatdigunakansebagaialatpembayaran.
DepositoBerjangkaadalahsimpananpada
bank yang penarikannyahanyadapatdilakukandalamjangkawaktutertentu.SertifikatDepositoadalahdepositoberjangka
yang buktisimpanannyadapatdiperdagangkan.
Tabungan
adalahsimpananpada bank yang
penarikannyahanyadapatdilakukanmenurutsyarat-syarattertentu yang disepakati.
2.
LembagaKeuanganBukan
Bank
Pengertianlembagakeuangannon Bankadalahsemuabadan yang
melakukankegiatan di bidangkeuangan, yang secaralangsungatautidaklangsungmenghimpundanaterutamadenganjalanmengeluarkankertasberhargadanmenyalurkandalammasyarakatterutamagunamembiayaiinvestasiperusahaan.
Lembagakeuanganberkembangsejaktahun 1972,
dengantujuanuntukmendorongperkembanganpasar modal sertamembantupermodalanperusahaan-perusahaanekonomilemah.
Jenis-jenislembagakeuanganmeliputi:
1.
Lembagapembiyaanpembangunancontoh PT. UPINDO
2.
Lembagaperantarapenerbitdanperdagangansurat-suratberhargacontoh PT. Danareksa.
3. Lembagakeuangan lain
seperti :
a. Perusahaan
Asuransiyaituperusahaanpertanggungansebagaimana yang
dijelaskandalamkitabUndang-UndangHukumPerniagaanayat 246.
b. PT. Pegadaian
(Persero) yaitu Perusahaan milikPemerintah yang ditugasiuntukmembanturakyat,
meminjamiuangsecaraperorangandenganmenjaminkanbarang-barangbergerakmaupuntakbergerak.
c.
KoperasiKredityaitusejeniskoperasi yang
kegiatanusahanyaadalahmengumpulkandanaanggotamelaluisimpanandanmenyalurkankepadaanggota
yang membutuhkandanadengancarapemberiankredit.
PerluAndaketahui, selainlembagakeuangan
yang resmiadajugalembagakeuangannon bank yang
tidakresmisepertipengijondanrentenir, akantetapikeberadaanlembagakeuangan
informal initerkadangbanyakmerugikanmasyarakat.
E. PengertianKredit
Kata
kreditberasaldaribahasalatinCredereberartikepercayaan.
Jadikredityaitumemberikanbenda, jasa, uang,
sekarangdenganpembayaranataubalasjasa di kemudianhari.
Rollin G. Thomas
mendefinisikan“
bahwakreditadalahkepercayaanataskemampuansipeminjamuntukmembayarsejumlahuangpada
masa yang akan dating “
Jadidaripengertian di
atas, dapatdisimpulkanbahwakreditmencakupduapihakyaitupihak yang
memberidanpihak yang menerima. Apa yang diserahkansekarangmerupakanprestasi,
sedangpembayaran, pengembalianmaupunbalasjasa di masa yang
akandatangmerupakankontraprestasi.
Sumber-Sumber-Dana-Bank
Sumber-sumberdana bank
berasaldari :
1. Dana yang berasaldari
bank itusendiri
2. Dana yang
berasaldarimasyarakatluas
3. Dana yang
bersumberdarilembagalainnya
Categories:
Ekonomi