A Proses Kembali ke Negara Kesatuan RI (NKRI)
Dengan melalui perjuangan bersenjata dan diplomasi akhirnya
bangsa Indonesia memperoleh pengakuan kedaulatan dari Belanda. Penandatanganan
pengakuan kedaulatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 1949.
Dengan diakuinya kedaulatan Indonesia ini maka bentuk negara Indonesia adalah
menjadi negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Sedangkan
Undang – Undang Dasar atau Konstitusi yang digunakan adalah Undang- Undang
Dasar RIS. Tentunya kalian masih ingat bahwa salah satu hasil Konferensi Meja
Bundar adalah bahwa Indonesia menjadi Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Selanjutnya setelah KMB kemudian dilaksanakan pengakuan kedaulatan dari Belanda
kepada RIS pada tanggal 27 Desember 1949. Berdasarkan UUD RIS bentuk negara kita
adalah federal, yang terdiri dari tujuh negara bagian dan sembilan daerah
otonom. Adapun tujuh negara bagian RIS tersebut adalah :
(1) Sumatera Timur,
(2) Sumatera Selatan,
(3) Pasundan,
(4) Jawa Timur,
(5) Madura,
(6) Negara Indonesia
Timur, dan
(7) Republik
Indonesia (RI).
Sedangkan kesembilan daerah otonom itu adalah:
(1) Riau, (6) Banjar,
(2) Bangka, (7) Kalimantan Tenggara,
(3) Belitung, (8) Kalimantan Timur, dan
(4)Daerah Istimewa
Kalimantan Barat, (9) Jawa Tengah.
(5) Dayak Besar,
Negara-negara bagian di atas serta daerah- daerah otonom
merupakan negara boneka ( tidak dapat bergerak sendiri) adalah ciptaan Belanda.
Negara- negara boneka ini dimaksudkan akan dikendalikan Belanda yang bertujuan
untuk mengalahkan RI yang juga ikut di dalamnya. Bentuk negara federalis
bukanlah bentuk negara yang dicita- citakan oleh bangsa Indonesia sebab tidak
sesuai dengan cita- cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu
setelah RIS berusia kira- kira enam bulan, suara- suara yang menghendaki agar
kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin menguat. Sebab
jiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 menghendaki adanya persatuan seluruh bangsa
Indonesia. Hal inilah yang menjadi alasan bangsa Indonesia untuk kembali ke
bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedudukan golongan mereka yang
setuju dengan bentuk negara Serikat (golongan federalis) semakin terlihat
kejahatannya ketika Sultan Hamid dari Kalimantan Barat yang menjabat sebagai
Menteri Negara bersekongkol dengan Westerling. Raymond Westerling melakukan
aksi pembantaian terhadap ribuan rakyat di Sulawesi Selatan yang tidak berdosa
dengan menggunakan APRAnya.
Petualangan APRA (Angkatan Perang Ratu Adil) di Bandung pada
bulan Januari 1950 menjadikan rakyat semakin tidak puas terhadap kondisi
pemerintahan RIS. Oleh karena itu rakyat Bandung menuntut dibubarkannya
pemerintahan negara Pasundan untuk menggabungkan diri dengan RI. Pada bulan
Februari 1950 pemerintah RIS mengeluarkan undang-undang darurat yang isinya
pemerintah Pasundan menyerahkan kekuasaannya pada Komisaris Negara (RIS),
Sewaka. Gerakan yang dilakukan di Pasundan ini kemudian diikuti oleh Sumatera
Selatan dan negara-negara bagian lain. Negara-negara bagian lain yang menyusul
itu cenderung untuk bergabung dengan RI. Pada akhir Maret 1950 tinggal empat
negara bagian saja dalam RIS, yakni Kalimantan Barat, Sumatera Timur, Negara
Indonesia Timur, dan RI setelah diperluas. Selanjutnya pada tanggal 21 April
1950 Presiden Sukawati dari NIT mengumumkan bahwa NIT bersedia bergabung dengan
RI menjadi negara kesatuan. Melihat dukungan untuk kembali ke NKRI semakin
luas, maka diselenggarakanlah pertemuan antara Moh. Hatta dari RIS, Sukawati
dari Negara Indonesia Timur dan Mansur dari Negara Sumatera Timur. Akhirnya
pada tanggal 19 Mei 1950 diadakanlah konferensi antara wakil-wakil RIS yang
juga mewakili NIT dan Sumatera Timur dengan RI di Jakarta. Dalam konferensi ini
dicapai kesepakatan untuk kembali ke Negara Kesatuan RI. Kesepakatan ini sering
disebut dengan Piagam
Persetujuan, yang isinya sebagai berikut:
1). Kesediaan bersama
untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan dari negara RIS yang
berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945.
2). Penyempurnaan
Konstitusi RIS, dengan memasukkan bagian-bagian penting dari UUD RI tahun 1945.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan kembali ke NKRI maka
proses kembali ke NKRI tersebut dilakukan dengan cara mengubah Undang-Undang
Dasar RIS menjadi Undang- Undang Dasar Sementara RI. Undang Dasar Sementara RI
ini disahkan pada tanggal 15 Agustus 1950 dan mulai berlaku tanggal 17 Agustus
1950. Dengan demikian sejak saat itulah Negara Kesatuan RI menggunakan UUD
Sementara (1950) dan demokrasi yang diterapkan adalah Demokrasi Liberal dengan
sistem Kabinet Parlementer. Jadi berbeda dengan UUD 1945 yang menggunakan
Sistem Kabinet Presidensiil.
B. Pemilihan Umum I Tahun 1955 di Tingkat Pusat dan Daerah
Semenjak Indonesia menggunakan sistem Kabinet Parlementer
keadaan politik tidak stabil. Partai-partai politik tidak bekerja untuk
kepentingan rakyat akan tetapi hanya untuk kepentingan golongannya saja.
Wakil-wakil rakyat yang duduk di Parlemen merupakan wakil-wakil partai yang
saling bertentangan. Keadaan yang demikian rakyat menginginkan segera
dilaksanakan pemilihan umum. Dengan pemilihan umum diharapkan dapat terbentuk
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga dapat memperjuangkan aspirasi rakyat
sehingga terbentuk pemerintahan yang stabil. Pemilihan Umum merupakan program
pemerintah dari setiap kabinet, misalnya kabinet Alisastroamijoyo I bahkan
telah menetapkan tanggal pelaksanaan pemilu. Akan tetapi Kabinet Ali I tersebut
sudah jatuh sebelum melaksanakan Pemilihan Umum. Akhirnya pesta demokrasi
rakyat tersebut baru dapat dilaksanakan pada masa pemerintahan Kabinet
Burhanuddin Harahap. Pelaksanaan Pemilihan Umum sesuai dengan rencana yang
telah ditetapkan Panitia Pemilihan Umum Pusat dilaksanakan dalam dua gelombang,
yakni :
1. gelombang I,
tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota- anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), dan
2. gelombang II,
tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota- anggota Konstituante (Badan
Pembuat Undang- Undang Dasar).
Suatu pesta demokrasi nasional pertama kali yang diadakan
sejak Indonesia merdeka itu dilakukan oleh lebih dari 39 juta rakyat Indonesia.
Mereka mendatangi tempat-tempat pemungutan suara guna menyalurkan haknya
sebagai pemilih. Dalam pelaksanakannya, Indonesia dibagi dalam 16 daerah
pemilihan yang meliputi 208 kabupaten, 2.139 kecamatan, dan 43.429 desa. Dalam
Pemilihan Umum tersebut diikuti oleh banyak partai politik, organisasi, dan
perorangan pun juga ikut, sehingga DPR terbagi dalam banyak fraksi di antaranya
keluar sebagai empat besar adalah : (1) Fraksi Masyumi (60 anggota); (2) Fraksi
PNI (58 anggota); (3) Fraksi NU (47 anggota); (4) Fraksi PKI (32 anggota).
Seluruh anggota DPR hasil Pemilu I tersebut berjumlah 272 anggota, yaitu dengan
perhitungan bahwa seorang anggota DPR mewakili 300.000 orang penduduk.
Sedangkan anggota Konstituante berjumlah 542 orang. Pada tanggal 25 Maret 1956
DPR hasil pemilihan umum dilatik. Sedangkan anggota konstituante dilantik pada
tanggal 10 November 1956. Pemilihan Umum I tahun 1955 berjalan secara
demokratis, aman, dan tertib sehingga merupakan suatu prestasi yang luar biasa
di mana rakyat telah dapat menyalurkan haknya tanpa adanya paksaan dan ancaman.
Walaupun Pemilu berjalan sukses akan tetapi hasil dari Pemilu tersebut belum
dapat memenuhi harapan rakyat karena masing- masing partai masih mengutamakan
kepentingan partainya daripada untuk kepentingan rakyat. Oleh karena itu pada
waktu itu masih mengalami krisis politik dan berakibat lahirnya Demokrasi
Terpimpin.
C. Dekrit Presiden Tanggal 5 Juli 1959 dan Pengaruh yang
Ditimbulkannya
Pada Pemilu I tahun 1955 rakyat selain memilih anggota DPR
juga memilih anggota badan Konstituante. Badan ini bertugas menyusun
Undang-Undang Dasar sebab ketika Indonesia kembali ke Negara Kesatuan Republik
Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945 menggunakan Undang-Undang Dasar
Sementara (1950). Sejak itu pula di negara kita diterapkan Demokrasi Liberal
dengan sistem Kabinet Parlementer. Pertentangan antarpartai politik seringkali
terjadi. Situasi politik dalam negeri tidak stabil dan di daerah-daerah
mengalami kegoncangan karena berdirinya berbagai dewan, seperti Dewan Manguni
di Sulawesi Utara, Dewan Gajah di Sumatera Utara, Dewan Banteng di Sumatera
Tengah, Dewan Garuda di Sumatera Selatan, Dewan Lambung Mangkurat di Kalimantan
Selatan yang kemudian menjadi gerakan yang ingin memisahkan diri.
Karena keadaan politik yang tidak stabil maka Presiden
Soekarno pada tanggal 21 Februari 1957 mengemukakan konsepnya yang terkenal
dengan “Konsepsi Presiden” yang isinya antara lain sebagai berikut.
1. Sistem Demokrasi
Liberal akan diganti dengan Demokrasi Terpimpin.
2. Akan dibentuk
“Kabinet Gotong Royong”, yang menteri-menterinya terdiri atas orang-orang dari
empat partai besar ( PNI, Masyumi, NU, dan PKI).
3. Pembentukan Dewan
Nasional yang terdiri atas golongan-golongan fungsional dalam masyarakat. Dewan
ini bertugas memberi nasihat kepada kabinet baik diminta maupun tidak.
Partai-partai Masyumi, NU, PSII, Katholik, dan PRI menolak
konsepsi ini dan berpenadapat bahwa merubah susunan ketatanegaraan secara
radikal harus diserahkan kepada konstituante. Karena keadaan politik semakin
hangat maka Presiden Soekarno mengumumkan Keadaan Darurat Perang bagi seluruh
wilayah Indonesia. Gerakan-gerakan di daerah kemudian memuncak dengan
pemberontakan PRRI dan Permesta. Setelah keadaan aman maka Konstituante mulai
bersidang untuk menyusun Undang-Undang Dasar. Sidang Konstituante ini
berlangsung sampai beberapa kali yang memakan waktu kurang lebih tiga tahun,
yakni sejak sidang pertama di Bandung tanggal 10 November 1956 sampai akhir
tahun 1958. Akan tetapi sidang tersebut tidak membuahkan hasil yakni untuk merumuskan
Undang-Undang Dasar dan hanya merupakan perdebatan sengit.
Perdebatan-perdebatan itu semakin memuncak ketika akan
menetapkan dasar negara. Persoalan yang menjadi penyebabnya adalah adanya dua
kelompok yakni kelompok partai-partai Islam yang menghendaki dasar negara Islam
dan kelompok partai-partai non-Islam yang menghendaki dasar negara Pancasila.
Kelompok pendukung Pancasila mempunyai suara lebih besar daripada golongan
Islam akan tetapi belum mencapai mayoritas 2/3 suara untuk mengesahkan suatu keputusan
tentang Dasar Negara (pasal 137 UUD S 1950). Pada tanggal 22 April 1959 di
hadapan Konstituante, Presiden Soekarno berpidato yang isinya menganjurkan
untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Pihak yang pro dan militer
mendesak kepada Presiden Soekarno untuk segera mengundangkan kembali
Undang-Undang Dasar 1945 melalui dekrit. Akhirnya pada tanggal 5 Juli 1959
Presiden Sukarno menyampaikan dekrit kepada seluruh rakyat Indonesia. Adapun
isi Dekrit Presiden tersebut adalah:
1) pembubaran Konstituante,
2) berlakunya kembali
UUD 1945, dan tidak berlakunya lagi UUD S 1950, serta
3) pemakluman bahwa
pembentukan MPRS dan DPAS akan dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 maka
negara kita memiliki kekuatan hukum untuk menyelamatkan negara dan bangsa
Indonesia dari ancaman perpecahan. Sebagai tindak lanjut dari Dekrit Presiden 5
Juli 1959 maka dibentuklah beberapa lembaga negara yakni: Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), Dewan Pertimbangan Agung Sementara
(DPAS) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR – GR). Dalam pidato
Presiden Soekarno berpidato pada tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul
“Penemuan Kembali Revolusi Kita”. Pidato yang terkenal dengan sebutan
“Manifesto Politik Republik Indonesia” (MANIPOL) ini oleh DPAS dan MPRS
dijadikan sebagai Garisgaris Besar Haluan Negara (GBHN). Menurut Presiden
Soekarno bahwa inti dari Manipol ini adalah Undang-Undang Dasar 1945,
Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian
Indonesia. Kelima inti manipol ini sering disingkat USDEK.
Dengan demikian sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli
1959 memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan bernegara ini baik di bidang
politik, ekonomi maupun sosial budaya. Dalam bidang politik, semua lembaga
negara harus berintikan Nasakom yakni ada unsur Nasionalis, Agama, dan Komunis.
Dalam bidang ekonomi pemerintah menerapkan ekonomi terpimpin, yakni kegiatan
ekonomi terutama dalam bidang impor hanya dikuasai orang- orang yang mempunyai
hubungan dekat dengan pemerintah. Sedangkan dalam bidang sosial budaya,
pemerintah melarang budaya-budaya yang berbau Barat dan dianggap sebagai bentuk
penjajahan baru atau Neo Kolonialis dan imperalisme (Nekolim) sebab dalam hal
ini pemerintah lebih condong ke Blok Timur.
D Dampak Persoalan Hubungan Pusat Daerah terhadap Kehidupan
Politik Nasional dan Daerah Sampai Awal Tahun 1960-an
Semenjak diakuinya kedaulatan RI tanggal 27 Desember 1949
sampai tahun 1960 Indonesia mengalami berbagai situasi sebagai dampak dari
keadaan politik nasional. Beberapa hal yang menjadi persoalan di antaranya
adalah hubungan pusatdaerah, persaingan ideologi, dan pergolakan sosial
politik.
1. Hubungan Pusat-Daerah
Setelah memperoleh pengakuan kedaulatan pada tanggal 27
Desember 1949 bangsa Indonesia telah berhasil melaksanakan agenda besar yakni
Pemilihan Umum I tahun 1955. Pemilu I yang merupakan pengalaman awal tersebut
telah terlaksana dengan lancar dan aman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hanya saja hasil dari Pemilu I tersebut belum dapat merubah nasib bangsa
Indonesia ke arah yang lebih sejahtera karena parta- partai politik hanya
memikirkan kepentingan partainya. Terbentuknya Kabinet Ali Sastroamijoyo II
pada tanggal 24 Maret tahun 1956 berdasarkan perimbangan partai- partai dalam
Parlemen tidak berumur panjang karena mendapat oposisi dari daerah- daerah di
luar Jawa dengan alasan bahwa pemerintah mengabaikan pembangunan daerah.
Oposisi dari daerah terhadap pemerintah pusat ini didukung oleh para panglima
daerah kemudian dilanjutkan dengan gerakan- gerakan yang berusaha memisahkan
diri (separatis) dari pemerintah pusat sehingga hubungan antara pusat dengan
daerah kurang harmonis. Pada akhir tahun 1956 beberapa panglima militer di
berbagai daerah membentuk dewan-dewan yang ingin memisahkan diri dari
pemerintah pusat, yakni sebagai berikut.
(1) Pada tanggal 20
November 1956 di Padang, Sumatera Barat berdiri Dewan Banteng yang dipimpin
oleh Letnan Kolonel Achmad Husein.
(2) Di Medan,
Sumatera Utara berdiri Dewan Gajah yang dipimpin oleh Kolonel Simbolon.
(3) Di Sumatera
Selatan berdiri Dewan Garuda yang dipimpin oleh Kolonel Barlian.
(4) Di Manado,
Sulawesi Utara berdiri Dewan Manguni yang dipimpin oleh Kolonel Ventje Sumual.
Terbentuknya beberapa dewan di atas merupakan oposisi dari
daerah yang guna melakukan protes terhadap kebijakan pemerintah pusat. Pangkal
permasalahan dari pertentangan antara Pemerintah Pusat dan beberapa Daerah ini
adalah masalah otonomi serta perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah. Hal
ini menjadikan hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah kurang harmonis.
Dalam menghadapi gerakan yang dilakukan beberapa dewan di atas, pemerintah
mengambil beberapa langkah untuk menyelesaikan masalah antara Pemerintah Pusat
dengan daerah-daerah dengan cara musyawarah. Akan tetapi, usaha- usaha
musyawarah yang dilakukan pemerintah tidak dapat menyelesaikan permasalahan
bahkan muncul pemberontakan terbuka pada bulan Februari 1958, yang dikenal
sebagai Pemberontakan PRRI-Permesta. Jadi hubungan pemerintah pusat dan daerah
yang kurang harmonis mengakibatkan munculnya pemberontakan di daerah-daerah
sehingga mengganggu stabilitas politik.
2. Persaingan Golongan Agama dan Nasionalis
Persaingan antara kelompok Islam dan kelompok
nasionalis/sosialis/non Islam mulai terasa sejak tahun 1950. Partai- partai
politik terpecah- pecah dalam berbagai ideologi yang sukar dipertemukan dan
hanya mementingkan golongannya sendiri. Pada saat itu kabinet yang berkuasa
silih berganti. Dalam waktu singkat saja dari tahun 1950-1955 terdapat 4 buah
kabinet yang memerintah, sehingga rata-rata tiap tahun berganti kabinet.
Kabinet- kabinet tersebut secara berturut-turut sebagai berikut.
a. Kabinet Natsir (6 September 1950-20 Maret 1951)
Kabinet ini dipimpin
oleh Perdana Menteri Mohammad Natsir dari Masyumi. Pada tanggal 20 Maret 1951
Kabinet Natsir bubar sehingga mandatnya diserahkan kepada Presiden Soekarno
pada tanggal 21 Maret 1951. Adapun penyebab bubarnya kabinet ini antara lain
kegagalan perundingan soal Irian Barat dengan Belanda. Selain itu juga
pembentukan DPRD dianggap menguntungkan Masyumi sehingga menimbulkan mosi tidak
percaya dari Parlemen.
b. Kabinet Sukiman (tanggal 26 April 1951- Februari 1952)
Kabinet ini mulai
resmi dipimpin oleh Dr. Sukiman Wirjosandjojo (Masyumi) dan Suwirjo (PNI).
Dalam melaksanakan politik luar negerinya, Kabinet Sukiman dituduh terlalu
condong kepada Amerika Serikat, yakni dengan ditandatanganinya persetujuan
bantuan ekonomi dan persenjataan dari Amerika Serikat kepada Indonesia atas
dasar Mutual Security Act (MSA). Terhadap masalah ini Masyumi dan PNI
mengajukan mosi tidak percaya dan jatuhlah Kabinet Sukiman. Selanjutnya Kabinet
Sukiman menyerahkan mandatnya kepada Presiden Sukarno pada bulan Februari 1952.
c. Kabinet Wilopo (April 1952-2 Juni 1953)
Kabinet ini dipimpin
oleh Mr. Wilopo dari PNI. Kabinet Wilopo berusaha melaksanakan programnya
sebaik-baiknya. Akan tetapi banyak masalah yang dihadapi antara lain timbulnya
gerakan separatisme, yakni gerakan yang ingin memisahkan diri dari pemerintah
pusat. Misalnya di Sumatera dan Sulawesi timbul rasa tidak puas terhadap
pemerintah pusat dengan alasan karena kekecewaan akibat ketidakseimbangan
alokasi keuangan yang diberikan pusat ke daerah. Selain itu juga adanya
tuntutan diperluasnya hak otonomi daerah. Kekacauan politik diperparah dengan
adanya Peristiwa Tanjung Morawa di Sumatera Timur pada tanggal 16 Maret 1953.
Dalam peristiwa ini polisi mengusir para penggarap tanah milik perkebunan.
Penduduk yang dihasut oleh kaum komunis menolak pergi dan melawan aparat
negara. Akhirnya terjadilah bentrokan antara penduduk dengan polisi. Peristiwa
ini memunculkan mosi tidak percaya yang kemudian kabinet Wilopo jatuh pada
tanggal 2 Juni 1953.
d. Kabinet Ali Sastroamidjoyo I (31 Juli 1953 – 24 Juli
1955)
Kabinet ini terbentuk
pada tanggal 31 Juli 1953 yang dipimpin oleh Mr. Ali Sastroamidjoyo dari unsur
PNI sebagai Perdana Menteri. Walaupun banyak menghadapi kesulitan, kabinet Ali
I ini berhasil menyelenggarakan Konferensi Asia-Afrika di Bandung pada tanggal
18-24 April 1955. Pada tanggal 24 Juli 1955 Kabinet Ali I jatuh disebabkan
adanya persoalan dalam TNI-AD, yakni soal pimpinan TNIAD menolak pimpinan baru
yang diangkat oleh Menteri Pertahanan tanpa menghiraukan norma-norma yang
berlaku dalam lingkungan TNI-AD.
Dengan sistem kabinet parlementer, kekuasaan pemerintahan
tertinggi dipegang oleh Perdana Menteri. Perdana Menteri ini bersama para
menteri (kabinet) bertanggungjawab kepada parlemen. Jadi apabila parlemen tidak
menyetujui kebijakan pemerintah maka dapat menjatuhkannya. Pada waktu itu
Parlemen terlalu sering menjatuhkan kabinet maka pemerintah tidak dapat
menjalankan programnya. Persaingan ideologi juga tampak dalam tubuh
konstituante. Konstituante hasil Pemilu I mulai bersidang pada tanggal 10 November
1956. Pada saat itu negara dalam keadaan kacau disebabkan oleh pergolakan di
daerah. Anggota- anggota Konstituante juga seperti anggota- anggota DPR, yakni
terdiri dari wakil- wakil dari puluhan partai. Mereka terbagi atas dua kelompok
utama yakni kelompok Islam dan kelompok nasionalis/sosialis/non Islam. Antara
dua kelompok tersebut ternyata tidak pernah tercapai kata sepakat mengenai isi
Undang-Undang Dasar. Sidang Konstituante yang selalu diwarnai dengan perdebatan
ini akhirnya mendorong presiden mengemukakan gagasan untuk kembali ke
Undang-Undang Dasar 1945melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dengan demikian
persaingan antara kelompok agama dan nasionalis yang berlangsung sampai awal
tahun 1960-an mengakibatkan keadaan politik nasional tidak stabil. Hal tersebut
sangat mengganggu jalannya pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah.
3. Pergolakan Sosial Politik
Pemilihan Umum I 1955 belum dapat membawa perubahan menuju
kesejahteraan bagi rakyat Indonesia, misalnya belum ada tanda-tanda perbaikan
ekonomi terutama di daerah-daerah. Hal ini menimbulkan protes baik secara
langsung maupun tidak langsung oleh daerah terhadap pemerintah pusat. Protes
tidak langsung pertama kali terjadi pada tahun 1956 yang dijadikan sebagai
sasarannya adalah orang Cina terutama dianggap hanya mencari untung di bumi
Indonesia. Sebagai penggerak dalam protes ini adalah Asaat (Mantan Menteri
Dalam Negeri Kabinet Natsir dan Pejabat Presiden RI ketika Soekarno menjabat
Presiden RIS) yang didukung oleh pengusaha-pengusaha pribumi. Dalam menghadapi
protes ini akhirnya pemerintah menegaskan tekadnya untuk membantu usaha-usaha
pribumi.
Protes yang lain juga dilakukan oleh daerah-daerah di luar
Jawa dengan alasan pusat tidak memperhatikan daerah. Khususnya di Sulawesi
Utara dan Sumatera Utara pemerintah dianggap membiarkan
penyelundupan-penyelundupan yang dilindungi penguasa-penguasa daerah. Beberapa
daerah di Sumatera dan Sulawesi merasa tidak puas dengan alokasi biaya
pembangungan yang diterimanya dari pusat. Selain itu kelemahan pemerintah pusat
dalam menjalankan kebijakan politik di daerah-daerah terbukti tampilnya
perebutan kekuasaan di daerah oleh pihak militer. Menurut pandangan mereka
pemerintah pusat tidak cakap dalam memerhatikan kepentingan daerah, tidak adil
dalam pembagian pendapatan ekspor dan terlalu birokratis dalam menyelesaikan
sesuatu urusan, bahkan untuk urusan yang mendesak. Kelemahan-kelemahan pusat
ini nantinya akan berakibat munculnyapemberontakan di daerah-daerah. Pergolakan
di daerah ini diawali dengan adanya gerakan pengambilalihan kekuasaan oleh
Dewan Banteng yang dipimpin oleh Letnan Kolonel Achmad Husein di daerah
Sumatera Tengah dari Gubernur Ruslan Mulyohardjo pada tanggal 20 Desember 1956.
Gerakan ini selanjutnya diikuti oleh terbentuknya Dewan Gajah, dan Dewan
Manguni. Gerakan pengambilalihan kekuasaan ini selanjutnya pecah menjadi
pemberontakan terbuka pada bulan Februari 1958 yang dikenal dengan
pemberontakan “PRRI-Permesta.” Adapun secara singkat terjadinya
pemberontakan-pemberontakan yang merupakan pergolakan sosial politik pasca
pengakuan kedaulatan tersebut sebagai berikut.
a. Pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA)
Salah satu isi dari persetujuan KMB Pada tanggal 2 November
1949 adalah bahwa pembentukan Angkatan Perang RIS (APRIS) dengan TNI sebagai
intinya. Ternyata pembentukan APRIS ini menimbulkan ketegangan-ketegangan dan
dipertajam dengan pertentangan politik antara golongan “federalis” yang ingin
tetap mempertahankan bentuk negara bagian dengan golongan “unitaris” yang
menghendaki negara kesatuan. Pada tanggal 23 Januari 1950 di Bandung Kapten
Raymond Westerling memimpin gerombolan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA).
Gerombolan ini memberikan ultimatum kepada pemerintah RIS dan Negara Pasundan
agar mereka diakui sebagai “Tentara Pasundan” dan menolak usaha-usaha untuk
membubarkan negara boneka tersebut. Gerombolan APRA yang menyerang kota Bandung
gersebut berjumlah kurang lebih 800 orang dan terdiri dari bekas KNIL. Dalam
serangannya ke kota Bandung, tentara APRA juga melakukan perampokan-perampokan.
Upaya pemerintah RIS untuk menumpas gerombolan APRA tersebut dengan mengirimkan
bantuan kesatuan-kesatuan polisi dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Akhirnya pada
tanggal 24 Januari 1950 pasukan TNI berhasil menghancurkan gerombolan APRA sedangkan
Westerling melarikan diri ke luar negeri dengan menumpang pesawat Catalina
milik Angkatan Laut Belanda.
b. Pemberontakan Andi Azis
Pada tanggal 5 April 1950 di Makassar timbul pemberontakan
yang dilakukan oleh kesatuan-kesatuan bekas KNIL di bawah pimpinan Kapten Andi
Azis. Adapun berbagai tuntutan Andi Azis terhadap pemerintah RIS sebagai
berikut.
1) Andi Azis menuntut
agar pasukan-pasukan APRIS bekas KNIL saja yang bertanggung jawab atas keamanan
di daerah NIT.
2) Andi Azis
menentang dan menghalangi masuknya pasukan APRIS dari TNI yang sedang dikirim
dari Jawa Tengah di bawah pimpinan Mayor Worang.
3) Andi Azis
menyatakan bahwa Negara Indonesia Timur harus dipertahankan supaya tetap
berdiri.
Untuk menumpas pemberontakan Andi Azis pemerintah RIS
melakukan berbagai upaya, di antaranya adalah:
1) Setelah ultimatum
kepada Andi Azis untuk menghadap ke Jakarta guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya tidak dipenuhi maka pemerintah mengirim pasukan untuk menumpas
pemberontakan tersebut.
2) Pemerintah
mengirimkan pasukan ekspedisi di bawah pimpinan Kolonel Alex Kawilarang dan
terdiri dari berbagai kesatuan dari ketiga angkatan dan kepolisian. Selanjutnya
APRIS segera bergerak dan menguasai kota Makassar dan sekitarnya. Pada bulan
April 1950 Andi Azis menyerahkan diri akan tetapi pertempuran-pertempuran
antara pasukan APRIS dan pasukan KNIL masih berlangsung pada bulan Mei dan
Agustus 1950.
c. Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS)
Pemberontakan ini terjadi di Ambon pada tanggal 25 April
1950 yang dilakukan oleh orang-orang Indonesia bekas anggota KNIL (Koninklijk
Nederlands Indisch Leger) yang pro Belanda. Pemberontakan RMS (Republik Maluku
Selatan) dipimpin oleh Dr. Soumokil, bekas Jaksa Agung Negara Indonesia Timur.
Untuk menumpas pemberontakan RMS, pemerintah semula mencoba menyelesaikan
secara damai dengan mengirimkan suatu misi yang dipimpin oleh Dr. Leimena. Akan
tetapi upaya ini tidak berhasil. Oleh karena itu pemerintah segera mengirimkan
pasukan ekspedisi di bawah pimpinan Kolonel AE. Kawilarang. Pada tanggal 25
September 1950 seluruh Ambon dan sekitarnya dapat dikuasai oleh pasukan
pemerintah. Dalam pertempuran melawan pemberontak RMS ini gugurlah seorang
pahlawan ketika memperebutkan benteng Nieuw Victoria, yakni Letnan Kolonel
Slamet Riyadi. Tokoh-tokoh lain dari APRIS (TNI) yang gugur adalah Letnan
Kolonel S. Sudiarso dan Mayor Abdullah. Setelah kota Ambon jatuh ke tangan
pemerintah maka sisa- sisa pasukan RMS melarikan diri ke hutan-hutan dan untuk
beberapa tahun lamanya melakukan pengacauan.
d. Pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia
(PRRI) dan Pemberontakan Piagam Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta)
Pertentangan antara Pemerintah Pusat dan beberapa Daerah
yang menjadi pangkal permasalahan adalah masalah otonomi dan perimbangan
keuangan antara Pusat dan Daerah. Pertentangan ini semakin meruncing dan
terbentuklah Dewan Banteng, Dewan Gajah, Dewan Manguni, dan pengambilalihan
kekuasaan pemerintah setempat akhirnya pecah menjadi perang terbuka pada bulan
Februari 1958, yang dikenal sebagai pemberontakan PRRI-Permesta. Pada tanggal
10 Februari 1958 Letnan Kolonel Ahmad Husein mengultimatum kepada pemerintah
pusat agar dalam waktu 5 x 24 jam seluruh anggota Kabinet Juanda mengundurkan
diri. Pemerintah mengambil sikap tegas dalam menghadapi ultimatum tersebut.
Perwira-perwira yang duduk di dewan-dewan itu dipecat. Mereka itu adalah Letnan
Kolonel Ahmad Husein (Ketua Dewan Banteng dari Padang, Sumatera Barat) Kolonel
Zulkifli Lubis, Kolonel Simbolon, dan Kolonel Dahlan Djambek. Pada tanggal 15
Februari 1958 pemberontakan mencapai puncaknya ketika Achmad Husein
memproklamirkan berdirinya “Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia” (PRRI)
berikut pembentukan kabinetnya dan Syafruddin Prawira negara sebagai Perdana
Menteri. Berdirinya PRRI ini selanjutnya mendapat sambutan di Indonesia bagian
Timur yang merupakan gerakan separatis.
Pada tanggal 1 Maret 1957 Letnan kolonel H.N. Ventje Sumual,
panglima TT VII Timur mengikrarkan Gerakan Perjuangan Rakyat Semesta
(Permesta). Gerakan ini menuntut dilaksanakannya Repelita dan pembagian
pendapatan daerah secara adil, yakni daerah surplus mendapat 70 % dari hasil
ekspor. Tokoh-tokoh lain yang mendukung Permesta ini antara lain Mayor
Gerungan, Mayor Runturambi, dan Letnan Kolonel Saleh Lahade. Gerakan Permesta
ini dapat menguasai daerah Sumatera Utara dan Sumatera Tengah. Gerakan ini juga
mendapat bantuan dari seorang penerbang sewaan berkebangsaan Amerika bernama
Allan Lawrence Pope. Untuk menumpas PRRI di Sumatera dan Permesta di Indonesia
bagian timur ini pemerintah mengambil sikap tegas yakni dengan kekuatan
senjata. Berbagai operasi yang dilaksanakan antara lain:
1) Operasi Tegas di
bawah pimpinan Kolonel Kaharuddin Nasution untuk menguasai daerah Riau,
2) Operasi 17 Agustus
di bawah pimpinan Kolonel Ahmad Yani untuk mengamankan daerah Sumatera Barat,
3) Operasi Sapta
Marga di bawah pimpinan Brigadir Jenderal Djatikusumo untuk mengamankan daerah
Sumatera Utara, dan
4) Operasi Sadar di
bawah pimpinan Letnan Kolonel Dr. Ibnu Sutowo untuk mengamankan daerah Sumatera
Selatan.
Dengan berbagai operasi di atas akhirnya para pimpinan PRRI
menyerah. Pada tanggal 29 Mei 1961 secara resmi Achmad Husein melaporkan diri
beserta anak buahnya. Sedangkan untuk menumpas pemberontakan Permesta di
Indonesia bagian Timur dilancarkan operasi gabungan, yakni Operasi Merdeka di
bawah pimpinan Kolonel Rukminto Hendraningrat. Pada tanggal 18 Mei 1958 pesawat
Allan Lawrence Pope ditembak jatuh di kota Ambon dan pada bulan Agustus 1958
gerakan Permesta dapat ditumpas. Adapun sisa-sisa gerakan ini masih ada sampai
tahun 1961 namun atas seruan pemerintah untuk kembali ke NKRI mereka
berangsur-angsur memenuhi himbauan pemerintah Indonesia. Berbagai pergolakan di
daerah tersebut di atas sebagai dampak dari hubungan pemerintah pusat dan
daerah yang kurang harmonis. Dengan demikian kehidupan politik nasional dan
daerah sampai awal tahun1960-an tidak stabil
Categories:
Sejarah